Berdasarkan statistik kabupaten Tanah Laut (Kabupaten Tanah Laut dalam angka, 2004), luas kawasan hutan lindung mencapai 9.375 ha yang tersebar tidak kompak. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kawasan hutan lindung ini tidak boleh ada
kegiatan apapun, termasuk kegiatan penambangan bawah permukaan (undergrond mining). Ancaman terhadap kawasan hutan lindung akhir– akhir ini semakin meningkat, terutama setelah potensi tegakan dalam kawasan hutan produksi semakin habis.
Salah satu kawasan hutan yang mengalami ancaman degradasi adalah Hutan Lindung Sapuangin (Talok Dalam) di Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut. Hutan ini telah ditetapkan sebagai kawasan Hutan Lindung dengan areal penguasaan seluas 726,50 (Tujuh Ratus Dua Puluh Enam dan Lima Puluh Perseratus) hektar.
Gambar 1. Peta rupa bumi kawasan hutan lindung Sapuangin (Talok Dalam)