Terkait penyusunan RUU Penggantian Undang-undang No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir : https://www.bapeten.go.id/?p=40231) kembali menggelar Konsultasi Publik bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat , di Golden Tulip Hotel Jl. A Yani km. 2,5 Banjarmasin. Acara yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2018 ini dimulai dengan pembukaan pada pukul 09.30 WITA. Peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 41 orang antara lain berasal dari Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat, Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, dan instansi lainnya yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Gambar 1.)
Gambar 1. Slide pemaparan rancangan undang-undang ketenaganukliran disampaikan oleh direktorat pengaturan pengawasan instalasi dan bahan nuklir
Rancangan undang-undang yang tebalnya sekitar 90 halaman ini terdiri dari 165 pasal dan 20 bab. Bab-bab tersebut memuat hal-hal mengenai ketentuan umum, rencana induk ketenaganukliran, kebijakan dan strategi nasional ketenaganukliran, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir, penelitian dan pengembangan tenaga nuklir, pemanfaatan tenaga nuklir, pengawasan ketenaganukliran, garda aman, pengelolaan limbah radioaktif dan bahan bakar nukir bekas, pertanggungjawaban kerugian nuklir, dan ketentuan penutup.
Berikut ini disampaikan dua contoh slide pemaparan materi, khususnya mengenai pemanfaatan nuklir dalam bidang pertanian (Gambar 2) dan pemanfaatan nuklir dalam kegiatan pengawetan makanan.
Gambar 2. Contoh aplikasi aplikasi teknologi nuklir dalam kegiatan bidang pertanian
dan bidang pengawetan makanan seperti terlihat pada Gambar 3 di bawah ini.
Gambar 3. Contoh aplikasi aplikasi teknologi nuklir dalam kegiatan pengawetan bahan makanan