PENGERTIAN SUMBER DAYA HAYATI
Bioresources atau sumber daya hayati / SDH adalah sumber daya hidup (makhluk hidup) yang dapat digunakan oleh manusia untuk menjalankan berbagai fungsi kehidupan yakni : (1) menghasilkan makanan, (2) produk substansial, dan (3) pembawa energi (http://bioresource.eu/bioresources/), dalam rangka menjalankan ketaatan untuk beribadah kepada Allah Subhanahuwata’ala dan bersyukur atas segala karunia yang diberikan-Nya. Mereka dapat dikategorikan menjadi empat jenis yakni SDH Primer, SDH Sekunder, SDH Tersier, dan SDH Kuarter.
SDH Primer adalah sumber-sumber daya hayati primer yang dibuat untuk tujuan spesifik yang berorientasi pada aplikasi di bidang kehutanan, pertanian, atau budidaya untuk memungkinkan produksi makanan, produk-produk substansial, atau energi. Contohnya adalah : kayu, biji-bijian, kentang, bambu, dan ganggang. Catatan : (1) Tidak semua tanaman dapat dianggap sebagai sumber daya hayati primer, contohnya adalah tanaman yang berada di taman yang digunakan untuk tujuan rekreasi. (2) Tanaman purba yang berada di hutan juga bukan merupakan sumber daya hayati primer. Sumber daya hayati primer asli adalah semua bagian yang miliki tanaman atau hewan yang digunakan secara langsung tidak melalui proses pengolahan atau bagi hewan tidak melalui proses penyembelihan. Sedangkan sumber daya hayati primer yang diproses adalah bagian-bagian yang dianggap paling bernilai tambah dari sumber daya primer asli yang diperlukan untuk menghasilkan “produk inti”. Contohnya : pohon cemara → kayu batang → pulp untuk kertas.
Sumber daya hayati sekunder adalah SDH yang dihasilkan selama pemrosesan primer dan pada industri pengolahan lebih lanjut dianggap sebagai produk sampingan atau residu. Sifat khas SDH sekunder adalah semakin bertambah asli karena berasal dari bahan murni, mengandung sedikit kotoran, dan diproduksi dalam jumlah yang besar. Sebagai contoh adalah buah residu. Sekitar 25% biomassa jeruk adalah kulit jeruk yang masih mengandung berbagai ekstrak menarik dan bahan organik yang dapat digunakan untuk tujuan tertentu. Terdapat dua macam SDH sekunder yaitu : 1. Hasil dari pengolahan. Terdiri dari bagian-bagian yang dimiliki sumber primer yang dapat dipisahkan bukan saja melalui cara mekanis, tetapi juga proses biologis, kimia, atau pun fisik. 2. Residu hasil pemeliharaan, yakni SDH yang dipanen dari area hijau yang luas seperti taman, rumput, tempat olahraga, dan tanggul, kemudian dalam jumlah yang signifikan namun kualitas dan kondisinya terkendali terutama dalam hal kemurnian dan kesegaran.
SDH Tersier pada dasarnya juga merupakan salah satu bagian dari bahan utama, yang dipisahkan sepanjang rantai pengolahan (sumbernya tidak asli), dengan jumlah residu yang dihasilkan lebih sedikit dibadingkan SDH Sekunder. Terbentuk akibat modifikasi yang tidak terkontrol, misalnya produk dari hasil degradasi yang dihasilkan selama penyimpanan dan umumnya memiliki nilai yang lebih rendah daripada SDH sekunder. Contohnya adalah limbah Algae (rumput laut) yang dicampur dengan sampah dari hasil pembersihan di pantai.
SDH kuarter adalah residu yang terjadi setelah suatu produk digunakan yang dapat dibedakan berdasarkan kerangka waktu dari generasi awal setelah mulai dimanfaatkan dalam tiga kategori : jangka pendek, menengah, dan panjang. 1. Kategori jangka pendek, dimulai setelah mulai setelah produk digunakan misalnya konsumsi makanan dan pakan dalam bentuk kotoran dan urin yang dihasilkan pada skala waktu jam tertentu. 2. Kategori jangka menengah, yakni muncul dalam hitungan beberapa hari hingga bulan setelah dimulainya pemanfaatan. Misalnya, bahan pengemasan yang hanya digunakan untuk satu periode transportasi, atau cetakan yang digunakan untuk satu kali pengolahan. 3. Kategori waktu panjang yakni kelompok penggunaan yang dapat mencapai umur tahun sampai ke hitungan abad. Sebagai contoh, bahan-bahan konstruksi kayu, yang terintegrasi di rumah-rumah dapat berlangsung selama beberapa dekade hingga berabad-abad sampai menjadi kayu limbah. Juga bahan yang digunakan untuk konstruksi furnitur umumnya memiliki masa hidup yang panjang mulai dari hitungan tahun sampai ke dekade.
PENGERTIAN KONSERVASI DAN PENGELOLAAN
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengelolaan diartikan sebagai proses, cara, atau perbuatan mengelola yakni melakukan kegiatan tertentu dengan menggerakkan tenaga orang lain. Pengelolaan juga diartikan sebagai proses yang membantu merumuskan kebijaksanaan dan tujuan organisasi sekaligus pengawasan pada semua hal yang terlibat dalam pelaksanaan kebijaksanaan dan pencapaian tujuan. Sedangkan konservasi adalah upaya pemeliharaan dan perlindungan sesuatu benda yang dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan jalan pengawetan dan pelestarian. Dan secara harfiah, konservasi adalah upaya yang dilakukan oleh manusia untuk memanfaatkan sumber daya hayati dan lingkungan dengan cara melindungi dan melestarikannya dalam rangka beribadah kepada Allah Subhanahuwata’ala dan bersyukur atas segala karunia yang diberikan-Nya.
Usaha konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati akan sangat terkait dengan situasi dan kondisi yang ada pada sumber daya hayati tersebut. Sehingga paling tidak ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan dalam menerapkan usaha konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati yakni : (1) Sumber daya hayati yang dipacu untuk menghasilkan makanan dan serat maka harus dikelola dengan cara memertahankan potensi produktifnya, (2) Sumber daya hayati yang telah mengalami degradasi akibat aktivitas manusia maka harus dipulihkan kelengkapan asli yang dimilikinya dan juga layanan yang dihasilkannya, dan (3) Jika sumber daya hayati tersebut berada dalam kondisi sedikit dipengaruhi oleh aktivitas manusia, maka diperlukan adalah perlindungan fungsinya beserta konservasi keanekaragaman hayati.
PERLINDUNGAN KAWASAN KONSERVASI
Kegiatan konservasi juga selalu berhubungan dengan suatu kawasan, dimana kawasan itu sendiri mempunyai pengertian yakni wilayah dengan fungsi utama lindung atau budidaya (Undang-undang No. 32 Tahun 2009). Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber dayabuatan, dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. Sedangkan Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Terkait kawasan lindung setidaknya ada dua jenis yakni : Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA). Cagar alam dan suaka margasatwa merupakan contoh dari Kawasan Suaka Alam (KSA), sementara taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam merupakan bagian dari Kawasan Pelestarian Alam (KPA). Disebut Cagar alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Sedangkan suaka margasatwa mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwanya.
Adapun kawasan budidaya setidaknya ada tiga jenis yaitu : Taman nasional, Taman hutan raya dan Taman wisata alam. Taman nasional mempunyai ekosistem asli yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Taman hutan raya dibuat untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Sedangkan Taman wisata alam dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.
IDENTIFIKASI DALAM KONSERVASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA HAYATI
Perlu diingat untuk melakukan konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati maka terlebih dahulu diperlukan kegiatan identifikasi masalah dan serta analisis kebutuhan yang diperlukan sumber daya hayati. Identifikasi berasal dari kata Identify yang artinya meneliti, menelaah. Identifikasi adalah kegiatan yang mencari, menemukan, mengumpulkan, meneliti, mendaftarkan, mencatat data dan informasi dari “kebutuhan” lapangan. Secara intensitas kebutuhan dapat dikategorikan (dua) macam yakni kebutuhan terasa yang sifatnya mendesak dan kebutuhan terduga yang sifatnya tidak mendesak (https://id.wikipedia.org/wiki/Identifikasi). Dalam kaitannya dengan Konservasi dan Pengelolaan Sumber Daya Hayati maka identifikasi merupakan langkah awal yang teramat sangat penting, mirip dengan kedudukan niat yakni sebagai dasar beramal dan amalan yang akan diterima oleh Allah Subhanahuwata’ala dalam menjalankan ajaran agama Islam.
Identifikasi atau dikenal dengan nama pencandraan adalah pengamatan terhadap makhluk hidup yang akan diklasifikasi. Biasanya pengamatan yang dilakukan adala mengamati ciri-ciri dan sifat-sifat yang menempel pada makhluk hidup tersebut. Dalam kajian Konservasi dan Pengelolaan Sumber Daya Hayati pengamatan ciri dan sifat dilakukan berdasarkan parameter morfologi, fisiologi, anatomi, kromosom, dan tingkah laku. Untuk menentukan adanya persamaan dan perbedaan diantara dua makhluk hidup yang dibandingkan maka diperlukan alat pembanding berupa gambar, realia atau spesimen (awetan hewan dan tumbuhan), hewan atau tumbuhan yang sudah diketahui namanya, atau juga kunci identifikasi. Dalam hal ini kunci identifikasi disebut juga sebagai kunci determinasi.
Suatu jenis kunci identifikasi yang paling sederhana dan paling mudah digunakan dinamakan sebagai kunci dikotomi. Kunci ini bentuknya menggarpu dan cocok untuk mengidentifikasi suatu makhluk hidup tertentu termasuk dalam kelompok mana saja. Agar memudahkan pemahaman dapat dilihat pada contoh diagram di bawah ini (Gambar 1).

Gambar 1. Diagram kunci dikotomi klasifikasi makhluk hidup
Empat tahapan yang perlu dilakukan dalam menggunakan kunci determinasi atau identifikasi dengan tujuan menentukan nama suatu kelompok makhluk hidup adalah sebagai berikut : (1) Mengambil objek yang diamati secara lengkap, jika tumbuhan maka bagian yang diambil harus selengkap mungkin, mulai dari akar, batang, daun, bunga, dan buah serta biji. (2) Mengamati objek, jika perlu gunakan lup untuk memperbesar objek. (3) Mencocokkan hasil pengamatan dengan kunci determinasi yang memuat ciri-ciri objek tersebut. dan (4) Menentukan nama atau kelompok objek dan menuliskan rumus determinasinya.
KESIMPULAN
- melakukan konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati maka terlebih dahulu diperlukan kegiatan identifikasi masalah dan serta analisis kebutuhan yang diperlukan sumber daya hayati.
- Cara yang diperkirakan efektif untuk mengurangi hilangnya biodiversitas sumber daya hayati adalah mengurangi laju konversi lahan dan membuat perencanaan konservasi dalam menghadapi masalah yang berkaitan dengan populasi manusia, perubahan iklim, dan dampak perubahan global lainnya.
- Usaha konservasi dan pengelolaan kondisi sumber daya hayati yang disebutkan di atas membutuhkan suatu itikad yang kuat, perencanaan yang baik, serta seperangkat aplikasi solid yang informatif berdasarkan prinsip-prinsip ilmiah.
TUGAS
- Berikan pendapat dan komentar anda dalam kolom komentar di bawah ini!
- Untuk lebih memahami materi mengenai Identifikasi dalam Konservasi PSDH ini silakan klik tautan berikut ini!