Tidak disangsikan lagi bahwa pengelolaan sumber daya hayati memerlukan koordinasi dan strategi yang terpadu agar program restorasi ekosistem mangrove dapat dilakukan secara berkelanjutan (Rudianto, 2018). Terkait konflik kepentingan, maka partisipasi penduduk lokal yang baik adalah faktor terpenting untuk mengatasinya (Januarsa dan Luthfi, 2017). Penduduk lokal selain pengguna secara langsung, juga berkewajiban mengelola sumber daya dan fungsi ekologisnya pada wilayah restorasi dan konservasi (Rusdianti dan Sunito, 2012). Hal ini disebabkan mereka kaya pengalaman termasuk memiliki nilai kearifan lokal (Nugroho dkk., 2019) yang telah teruji bisa menjaga keberlanjutan kawasan tersebut (Eddy dkk., 2019).
Meskipun demikian strategi pengelolaan sumber daya hayati di suatu wilayah, tidaklah bijaksana jika hanya membahas aspek positif (kelebihan dan potensi) saja tanpa membahas potensi negatifnya (ancaman dan tantangan).
Seperti halnya yang terjadi pada ekosistem hutan mangrove di Desa Pagatan Besar, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, yang menimbulkan dua pandangan yang sangat kontradiktif. Satu sisi menurut hasil penelitian Sarmila (2012) ekosistem hutan mangrove di Desa Pangatan Besar tadi sejak tahun 2000 mengalami penambahan luas daratan (akresi) kemudian membentuk kawasan baru dan dianggap memiliki potensi sumber daya hayati tinggi dengan hadirnya tumbuhan api-api (Avicennia sp.). Namun di sisi lain, kehadiran hutan mangrove tersebut dianggap menimbulkan rasa tidak aman oleh sebagian penduduk karena menjadi tempat persembunyian pelaku kejahatan. Ketidaksepahaman pendapat juga terjadi antara penduduk dengan pembakal (lurah) mengenai pandangan ke laut yang terhalang oleh hutan mangrove, serta ketidakjelasan status lahan oloran (Soendjoto dan Arifin, 1999).
Lalu bagaimana cara menggali informasi mengenai kearifan lokal dan merancang strategi pengelolaan potensi tumbuhan Api-api (Avicennia Sp.) dalam restorasi ekosistem mangrove? Selengkapnya silakan baca pada tautan berikut ini!