Pestisida merupakan senyawa (substansi) kimia yang banyak digunakan petani untuk mengendalikan serangan hama pada tanaman pertanian (tanaman pangan, buah dan sayuran). Paparan pestisida yang melebihi Batasan Maksimum Residu (BMR) pada hasil panen para petani memungkinkan timbulnya dampak negatif bagi pengonsumsinya. Pestisida adalah zat atau senyawa kimia, zat pengatur dan perangsang tumbuh, bahan lain, serta organisme renik, atau virus yang digunakan untuk melakukan perlindungan tanaman (UU No 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman). Pestisida organoklorin merupakan salah satu jenis pestisida yang digunakan oleh para petani di Indonesia (Yuantari dkk., 2013).
Secara kimiawi pestisida dibedakan atas pestisida anorganik dan organik. Pestisida anorganik banyak digunakan antara lain : 1) Na-arsenat> tembaga arsenat basa, dan timbal arsenat (insektisida); 2) Sulfur, 3) Bubur Bordeaux, 4) Tembaga klorida, tembaga-seng-kromat, 5) Timerosal dan senyawa Hg-organik (fungisida); 6) ferisulfat, 7) amonium sulfamat, 8) boraks, dan 9) K-sianat (herbisida).
Walaupun, pestisida organoklorin ini sudah dilarang penggunaannya namun masih ditemukan adanya residu pestisida di lingkungan. Penggunaan pestisida untuk pertanian, utamanya insektisida, fungsisida, dan herbisida, cenderung selalu meningkaL Langkah itu memang mampu meningkatkan produksi pangan, namun dalam jangka panjang terbukti telah menimbulkan dampak lingkungan yang cukup meresahkan.
Pustaka
Mursyidi, A. (1994) ‘Pestisida Efek Toksik dan Nasibnya di Lingkungan’, Unisia, 14(23), pp. 112–120. doi: 10.20885/unisia.vol14.iss23.art10.