Indonesia memiliki banyak objek dan daya tarik wisata (ODTW) yang sangat potensial untuk meningkatkan pendapatan nasional, kesejahteraan masyarakat, dan upaya konservasi melalui pengembangan ekowisata. ODTW yang ada di Indonesia umumnya berisi keunikan flora dan fauna (biodiversitas) yang bisa ditemui di kawasan cagar alam, cagar biosfir, kawasan lindung, taman nasional, serta ekosistem alami dan buatan lainnya dengan keindahan lanskap yang menakjubkan. Indonesia juga memiliki ragam warisan budaya dan pola kehidupan sosial pedesaan dan perkotaan yang mengandung makna pembelajaran dan dapat meningkatkan pengalaman wisatawan dalam berbagai aspek. Kondisi ojek wisata tersebut dapat menjadi penarik (pull factor) dan dapat juga menjadi alasan wisatawan tidak berkunjung.
Pengembangan wisata di Indonesia tidak hanya mengandalkan kawasan yang secara secara alami, disediakan oleh Allah Subanahuwata`ala, seperti : pegunungan, kawasan sungai, sawah, hutan mangrove, dan rawa gambut. Akan tetapi, juga terkait dengan inovasi penyelamatan lingkungan yang mengalami kerusakan seperti kegiatan pertambangan. Diketeahui, bahwa pertambangan tanpa memperhatikan aspek keberlanjutan hanya akan menggiring dalam lubang bencana. Dengan demikian diperlukan solusi yang tepat agar bencana alam yang mengancam dapat dicegah.
Salah satu solusi terkait pengolahan lahan bekas tambang dan inovasi dalam pengelolaan lahan eks tambang yaitu dengan pembangunan lahan eks tambang sebagai ekowisata. Ekowisata merupakan tipe pariwisata dengan segmen pasar yang memiliki karakteristik spesifik, baik secara demografis, psikografis, maupun geografis. Ekowisata mengutamakan aspek konservasi alam, pemberdayaan sosial budaya, ekonomi masyarakat lokal, serta pembelajaran atau pendidikan. Ekowisata dapat menyatukan komponen biodiversitas flora dan fauna, masyarakat lokal, serta kebudayaan sebagai bentuk implementasi pembangunan yang berkelanjutan. Sehingga, dalam capaiannya dapat menjadi sektor pariwisata yang berkembang dengan baik di Indonesia
Konsep ekowisata merupakan sebuah konsep pembangunan pariwisata dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan. Seperti yang dikemukakan IUCN tahun 1996 bahwa Ekowisata adalah perjalanan bertanggung jawab secara lingkungan dan kunjungan ke kawasan alami, dalam rangka menikmati dan menghargai alam (serta semua ciri-ciri budaya masa lalu dan masa kini) untuk mempromosikan konservasi, memiliki dampak kecil dan mendorong pelibatan sosial ekonomi masyarakat lokal secara aktif sebagai penerima manfaat.
Terkait pemanfaatan lahan bekas tambang, Jika lahan tersebut akan dijadikan kawasan wisata, maka sebaiknya ada regulasi yang jelas dalam peningkatan kualitas lingkungan, sosial budaya, serta ekonomi masyarakat dengan cara menyusun Rancangan Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah [RIPPARDA]. Hal ini berguna untuk mengatur kawasan eks tambang tersebut dapat dijadikan kawasan wisata yang aman bagi manusia dan sehat bagi lingkungan ketika lahan tersebut sudah tidak akan dieksploitasi kembali. Wallahu`alam.
Pustaka
Asmin, F. (2018). Ekowisata dan Pembangunan Berkelanjutan: Dimulai dari Konsep Sederhana. https://www.researchgate.net/publication/323309174Ekowisata