Masyarakat lebih sering menjadi korban pembangunan ketimbang penikmat pembangunan. Sehingga, aspek ini perlu diberdayakan lebih intensif. Hal ini agar
masyarakat tidak saja dijadikan objek yang tekena dampak namun diposisikan sejajar
dengan kelompok terlibat lainnya dalam memformulasikan kebijakan lingkungan. Melalui pendekatan kondisi partisipasi masyarakat dalam perencanaan reklamasi lahan bekas tambang diharapkan dapat meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Fungsi partisipasi masyarakat adalah sebuah instrumen komunikasi dua arah antara pemrakarsa dengan masyarakat dalam menentukan formulasi kebijakan pengelolaan lingkungan di wilayah tersebut. Adanya pengetahuan tentang gambaran riil partisipasi masyarakat lokal dalam reklamasi beserta faktor yang mempengaruhinya, maka dapat dijadikan bahan kajian dan analisis lebih lanjut dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam dalam kerangka pembangunan berkelanjutan (Iswahyudi et al., 2013).
Partisipasi penduduk lokal diperlukan sebagai bentuk kesadaran dan perbaikan aktivitas masyarakat yang selama ini cenderung merusak ekosistem melalui illegal logging, hunting, poaching dan pertanian ladang berpindah. Partisipasi penduduk juga diperlukan agar program yang direncanakan sejalan dengan tujuan restorasi ekosistem selain kuatnya kelembagaan pada masyarakat (ormas) maupun kelembagaan pada pemerintah. Pembentukan forum atau lembaga yang terdiri dari unsur masyarakat, pemerintah, dan swasta diperlukan agar terjadi sinkronisasi diantara kedua lembaga dengan karakter dan peran yang berbeda (Kadarsah, 2021).
Pustaka
Iswahyudi, M., Wahyu, Shiddiq, M., & Erhaka, M. E. (2013). Masyarakat Lokal Dan Program Reklamasi Lahan Bekas Tambang Di Desa Banjar Sari Kecamatan Angsana. Enviro Scienteae, 9, 177–185.
Kadarsah, A. (2021). Restorasi Ekosistem & Lanskap (A. Hadi (ed.); ke-1). Lambung Mangkurat University Press.