AMDAL

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan (https://mentarigroup.net/ereport/zsmjl/report/02_amdalbinder.pdf)

Baku mutu air termasuk salahsatu parameter yang digunakan untuk kepentingan AMDAL dan pengelolaan daerah sungai sungai, serta indikator penentuan kualitas lingkungan hidup. Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.

Penetapan baku mutu air oleh Pemerintah dilakukan dengan Keputusan Menteri untuk sungai yang lintas batas Provinsi dan/atau lintas batas Negara. Sedangkan penetapan baku mutu air oleh Pemerintah Provinsi dilakukan dengan Peraturan Daerah untuk sungai yang berada dalam dua atau lebih wilayah Kabupaten/Kota.

Pemerintah Provinsi dapat menetapkan baku mutu air yang lebih ketat dan juga penambahan parameter dalam baku mutu air dengan dasar adanya kondisi spesifik di masing-masing sungai yang berbeda-beda satu sama lainnya. Kondisi spesifik ini di antaranya seperti adanya biota dan/atau spesies sensitif yang perlu dilindungi di dalam suatu sungai. Hal ini relevan karena standar atau ukuran yang umum di dalam kriteria mutu air belum tentu cukup untuk melindungi hal-hal spesifik di dalam suatu sungai. Selain berkaitan dengan kondisi spesifik suatu sungai, penetapan baku mutu air diperlukan untuk menentukan sungai berada dalam kondisi cemar atau baik. Perihal ini akan dijelaskan dalam instrumen berikutnya yaitu status mutu air (Mquino, 2020).

Berikut ini adalah beberapa aturan yang membahas mengenai baku mutu air (di Kalimantan Selatan) :

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No. 1 Tahun 2010 tentang Tatalaksana Pengendalian Pencemaran Air

Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan No.4 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Lingkungan Cair

Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan No.5 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air

Pustaka

Mquino. (2020). Baku mutu air. February 11, 2020. https://hukumlingkungan.or.id/2020/02/11/baku-mutu-air/

http://dlh.salatiga.go.id/daftar-peraturan-bidang-lingkungan-hidup/

Pengendalian Pencemaran Air

http://nawasis.org/portal/digilib/read/baku-mutu-air-limbah-domestik/47431

Iklan